Produk Pro Kapitalis itu… Unicorn Namanya
Debat calon presiden yang dilaksanakan tepat di
tanggal 17 Februari 2019 yang telah lalu ternyata menyisakan berbagai hal, dan
di pekan ini terkait dengan Unicorn.Bermula saat Calon
Presiden (Capres) 01, Joko Widodo (Jokowi) bertanya kepada Capres 02 Prabowo
Subianto soal kebijakan untuk pengembangan unicorn Indonesia.
"Infrastruktur apa yang akan
bapak bangun untuk dukung pengembangan unicorn-unicorn di Indonesia?"
tanya Jokowi kepada Prabowo dalam debat.
Mendapat jawaban itu, Prabowo terkesan kurang
siap.
"Yang bapak masuk unicorn?
unicorn? yang apa itu online-online itu?," ujarnya.
Hingga,berangkat
dari momen itu kata "unicorn pun" menjelma menjadi trending.Banyak warganet berkomentar soal unicorn mulai dari yang serius
hingga yang kocak.
Unicorn adalah sebutan untuk startup. Alias usaha
rintisan yang mempunyai valuasi diatas 1 Milyar dolar AS. Jika dikonversi
rupiah Rp. 13.644 Trilyun (berdasar kurs referensi Jakarta Interbank spot
dollar rate).
Ada 4 perusahaan besar unicorn di Indonesia yaitu
Go-Jek, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. Go-Jek dinobatkan sebagai unicorn
setelah mendapatkan dana 550 juta dolar AS (7,5T), dari 2 perusahaan besar
papan atas Amerika Serikat. Tokopedia
mendapatkan investasi 1,1 Milyar dolar AS (15T), dari Alibaba asal Cina yang dikenal sebagai
elektronik raksasa. Traveloka mendapatkan dana 35 juta dolar AS (4,77 T) dari
exepedia (perusahaan travel asal Amerika Serikat). Bukalapak diklaim masuk unicorn
tahun 2007. Mendapat dana investasi dari 2 perusahaan Ventura asal Amerika,
namun nilainya tidak dipublikasikan (republika.co.id/14/2/2019)
Unicorn merupakan salah satu jenis usaha yang dilirik
dalam investasi karena menjanjikan keuntungan bagi kapitalis. Indonesia merupakan surga bagi perusahaan teknologi
rintisan, dengan jumlah penduduk kurang
lebih 240 juta jiwa dan masyarakat yang
dinilai cukup konsumtif, ditunjang media yang pertumbuhannya melesat. Sehingga produk yang ditawarkan mudah terjangkau
dari pelosok sampai perkotaan.
Tidak tanggung-tanggung para investor asing berani
mengalirkan dana cukup besar, bisnis startup diperkirakan mampu tumbuh 4 kali
lipat pada tahun 2025. Startup ini juga sebagai ekosistem digital yang sudah
terbentuk, sehingga sudah mempunyai pengguna yang loyal kepada layanan yang
diberikan startup. Selain mendatangkan keuntungan, investor bisa mendapatkan data yang dapat
digunakan untuk mengembangkan bisnisnya.
Sesuai dengan prinsip kapitalis bahwa keuntungan adalah sumber kebahagiaan, tujuannya tidak
lain adalah manfaat dari materi. Bagi individu yang memiliki modal besar akan
mendominasi pemilik modal kecil. Dengan dominasi modal maka berhak
mengatur urusan negara sesuai
kepentingan.
Mindset terhadap investasi untuk pertumbuhan ekonomi
merupakan produk kapitalisme yang semu dalam melahirkan kesejahteraan suatu
bangsa. Pada kenyataanya keuntungan bukan untuk rakyat namun untuk negara
investor sendiri, karena pemasukan utama transaksi akan semakin defisit dan ini
berbahaya bagi stabilitas kurs Indonesia. Dan keuntungan bisnis dari Indonesia
akan dikonversi ke mata uang negara lain, termasuk sumber daya alam akan
tersedot ke luar negeri.
Dampak lainnya, mempersulit tersedianya tempat untuk
produk usaha menengah kecil dan mikro (UMKM). Adanya persaingan harga dari
bisnis media platform digital terhadap produk import yang harganya lebih murah
dibandingkan dengan produk lokal. Data konsumen dapat dimanfaatkan individu
untuk kepentingan bisnis investor asing (pemberi dana investasi). Investasi
asing juga berdampak pada tenaga kerja, karena akan mendatangkan tenaga kerja
dari negara nya sendiri. Dalam pendapatan pajak masih sulit, karena
keterbatasan data dari pemerintah terhadap investasi digital. Dari dampak
tersebut akhirnya melahirkan kesenjangan dan ketimpangan dari rakyat.
Negara mandiri adalah negara yang mampu bersikap tegas
terhadap investasi yang melemahkan kedaulatanya baik didalam dan luar negeri.
Islam mengatur penanaman modal asing dengan beberapa tindakan.
Investor asing tidak boleh investasi dalam bidang yang strategis dan
vital, karena investor asing dapat melakukan praktik bisnis
yang merugikan rakyat. Dan menjadi
sarana bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Contohnya adalah bidang
informasi dan komunikasi, pencetakan uang, industri persenjataan, dan berbagai
industri berat lainnya.
Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang
membahayakan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya
ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain. Semua perbuatan tersebut
jelas perbuatan yang membahayakan diri seseorang. Oleh karena itu, investasi
semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab akan menimbulkan bahaya bagi kaum
muslim. Investor asing hanya diperbolehkan dalam bidang yang khalal, sebab
segala bentuk usaha yang diharamkan oleh Islam, jelas hukumnya haram. Misalnya,
usaha prostitusi, usaha perjudian, dan sebagainya. walaupun pengelolanya
seorang muslim, hal ini tidak diperbolehkan.
Pada
kepemilikan umum (harta rakyat), pihak asing juga tidak boleh melakukan
privatisasi segala sumber daya alam yaitu air, hutan dan api. Abu Dawud
meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah bersabda: "Kaum muslimin berserikat
dalam tiga hal: air, hutan, dan api".
Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan
akhlak orang Islam. Misalnya pada acara-acara televisi, radio, media cetak, dan
lain sebagainya. Tetapi jika investasi asing tersebut tidak membahayakan akhlak
kaum muslim, diperbolehkan. Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor
riil, maupun non riil. Misalnya investasi
pasar modal, karena jual beli
dalam konteks ini menjadi sebab
kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang
mengandung riba. Investor bukanlah
muharriban fi’lan, yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam dan
kaum muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, negara tidak akan
menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam.
Inilah cara Islam dalam mengatur investasi asing.
Karena pandangan negara berdasarkan syariat
Islam. Standarnya adalah halal-haram, legal tidaknya suatu investasi sesuai
syariat Islam. Berbeda dengan negara kapitalis-sekuler standartnya bukan
halal-haram, tetapi sesuai dengan keputusan parlemen atau keputusan raja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar