Pemalakan
Terstruktur Di Ranah Kapitalisme
MihrimaH
MihrimaH
Cukai kini merupakan kosakata yang kerap terdengar
dikalangan masyarakat pada umumnya semenjak berita nasi bungkus, mpek-mpek, kresek
lalu matrai dikenai pajak. Cukai menurut Wikipedia adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik
tertentu, seperti konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang perlu
diawasi, dan pemakaian yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
atau lingkungan hidup. Jika berkaca dari pengertian tersebut
maka sangat mengherankan untuk nasi bungkus dan mpek-mpek saat dikenakan biaya
cukai. Namun inilah fakta mencekik di rezim ini, suka ataupun tidak suka.
Diketahui di
kota Palembang, usai menerapkan cukai untuk nasi bungkus pada beberapa rumah
makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD)
mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan
ditempat maupun bungkus dikenakan cukai 10 persen.
"Pendapatan
mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal cukai yang kita
terima valid," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota
Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang
Simpang Bandara Palembang, Minggu (7/7).
Di sistem ini,
pajak dan cukai merupakan andalan utama dalam
pemasukan Kas Negara. Secara substansi, pajak dalam sistem kapitalisme
diterapkan pada perorangan, badan usaha dan lembaga-lembaga masyarakat, tanah
dan bangunan, barang produksi, perdagangan dan jasa sehingga masyarakat
dibebankan pajak secara berganda. Semisal pajak penghasilan, pertambahan nilai,
pajak bumi bangunan dan sebagainya. Pajak ini diterapkan dari tingkat pusat
hingga daerah dengan berbagai nama dan jenis pajak. Maka tak mengherankan bila
bisnis online hingga selebgram menjadi sasaran kena pajak.
Penerapan
pajak di berbagai barang dan jasa sangat membebani perekonomian. Akibatnya,
pengenaan pajak menyebabkan harga barang dan jasa menjadi naik. Menjadikan
pajak sebagai salah satu sumber utama devisa negara tentu akan berdampak besar
bila negara mengalami krisis ekonomi. Sebab, kondisi dilematis akan
menggelayuti. Menaikkan pajak akan membebani rakyat, tapi menutupi defisit
anggaran negara. Menurunkan tarif pajak akan mengurang beban rakyat, tapi
negara mengalami defisit keuangan. Maka langkah logis yang diambil oleh negara
pengemban kapitalisme adalah dengan berhutang. Di samping itu, negara melakukan
pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat,
privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.
Berbeda
sekali dengan perpajakan dalam Islam. Dalam Islam pajak hanya diambil pada
kekayaan bukan penghasilan. Jika negara Islam tidak dapat memenuhi
pengeluarannya, pajak darurat dapat dikenakan pada kalangan super-kaya untuk
mengumpulkan dana. Selain itu, pajak tidak langsung seperti biaya, izin, bea
materai, pajak penjualan, dan lain-lain yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, masyarakat miskin tidak perlu takut menjadi pihak yang
terbebani besarnya pajak dan orang kaya tidak perlu takut kekayaan mereka akan
direbut oleh negara. Fokus Islam adalah untuk memutus monopoli orang kaya dan
untuk memastikan kekayaan beredar di masyarakat.
Sebagai warga
Negara yang baik tentulah kita berharap permasalahan ekonomi Negara kita ini
dapat diperbaiki dengan tidak mengorbankan rakyat. Aparat Negara hendaknya
lebih bekerja keras dan serius dalam memikirkan keadaan ekonomi ini dan masih
berpihak pada sistem kapitalisme bukanlah pilihan yang tepat, pilihan yang
tepat yakni menerapkan aturan Islam, yang didalamnya terdapat solusi tuntas
tanpa tumpang tindih tiap kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar