Kamis, 22 Agustus 2019


Pemalakan Terstruktur Di Ranah Kapitalisme
MihrimaH

Cukai kini merupakan kosakata yang kerap terdengar dikalangan masyarakat pada umumnya semenjak berita nasi bungkus, mpek-mpek, kresek lalu matrai dikenai pajak. Cukai menurut Wikipedia adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, seperti konsumsi yang perlu dikendalikan, peredaran yang perlu diawasi, dan pemakaian yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Jika berkaca dari pengertian tersebut maka sangat mengherankan untuk nasi bungkus dan mpek-mpek saat dikenakan biaya cukai. Namun inilah fakta mencekik di rezim ini, suka ataupun tidak suka.
Diketahui di kota Palembang, usai menerapkan cukai untuk nasi bungkus pada beberapa rumah makan yang sudah dipasangi e-tax, kini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan ditempat maupun bungkus dikenakan cukai 10 persen.
"Pendapatan mereka setiap hari kita tau data kongkrit nya jadi nominal cukai yang kita terima valid," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin usai memantau pemasangan e-tax di Rumah Makan Pindang Simpang Bandara Palembang, Minggu (7/7).
Di sistem ini, pajak dan cukai merupakan andalan utama dalam  pemasukan Kas Negara. Secara substansi, pajak dalam sistem kapitalisme diterapkan pada perorangan, badan usaha dan lembaga-lembaga masyarakat, tanah dan bangunan, barang produksi, perdagangan dan jasa sehingga masyarakat dibebankan pajak secara berganda. Semisal pajak penghasilan, pertambahan nilai, pajak bumi bangunan dan sebagainya. Pajak ini diterapkan dari tingkat pusat hingga daerah dengan berbagai nama dan jenis pajak. Maka tak mengherankan bila bisnis online hingga selebgram menjadi sasaran kena pajak.
Penerapan pajak di berbagai barang dan jasa sangat membebani perekonomian. Akibatnya, pengenaan pajak menyebabkan harga barang dan jasa menjadi naik. Menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama devisa negara tentu akan berdampak besar bila negara mengalami krisis ekonomi. Sebab, kondisi dilematis akan menggelayuti. Menaikkan pajak akan membebani rakyat, tapi menutupi defisit anggaran negara. Menurunkan tarif pajak akan mengurang beban rakyat, tapi negara mengalami defisit keuangan. Maka langkah logis yang diambil oleh negara pengemban kapitalisme adalah dengan berhutang. Di samping itu, negara melakukan pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.
Berbeda sekali dengan perpajakan dalam Islam. Dalam Islam pajak hanya diambil pada kekayaan bukan penghasilan. Jika negara Islam tidak dapat memenuhi pengeluarannya, pajak darurat dapat dikenakan pada kalangan super-kaya untuk mengumpulkan dana. Selain itu, pajak tidak langsung seperti biaya, izin, bea materai, pajak penjualan, dan lain-lain yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, masyarakat miskin tidak perlu takut menjadi pihak yang terbebani besarnya pajak dan orang kaya tidak perlu takut kekayaan mereka akan direbut oleh negara. Fokus Islam adalah untuk memutus monopoli orang kaya dan untuk memastikan kekayaan beredar di masyarakat.
Sebagai warga Negara yang baik tentulah kita berharap permasalahan ekonomi Negara kita ini dapat diperbaiki dengan tidak mengorbankan rakyat. Aparat Negara hendaknya lebih bekerja keras dan serius dalam memikirkan keadaan ekonomi ini dan masih berpihak pada sistem kapitalisme bukanlah pilihan yang tepat, pilihan yang tepat yakni menerapkan aturan Islam, yang didalamnya terdapat solusi tuntas tanpa tumpang tindih tiap kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

twitter

https://twitter.com/tina_mareta