Tambang di
Kalimantan Antara Harapan dan Kehancuran
Oleh : MihrimaH
Oleh : MihrimaH
“ Beberapa rumah roboh dan jalan utama longsor. Tanah bergerak.
Itulah yang terjadi di Jalan Kawasan, Kelurahan Jawa, Sanga-sanga, Kutai
Kartanegara, Kalimantan Timur. Setelah lakukan investigasi, Pemerintah
Kalimantan Timur, menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batubara dengan menyetop
permanen operasi tambang di sekitar daerah amblas itu “ begitulah kesimpulan
salah satu tulisan dari situs berita lingkunga. Jika kita perhatikan bersama,
Indonesia adalah sebuah negara yang Allah SWT karuniakan dengan kekayaan
alamnya, baik di permukaan tanahnya ataulah didalam buminya, termasuk akan
barang-barang tambang, mengapa demikian ? karena Indonesia itu sendiri memiliki
daya dukung struktural geologi serta pengaruh keadaan vegetasi dari organisme
sebagai sumber daya.
Menulis tentang tambang, tentu saja kita harus memahami keuntungan
dan dampak saat tambang itu di dirikan. Tentu menjadi sebuah keuntungan besar
bagi warga dan sekitar saat prosedur-prosedur pendirian dan pengelolaan tambang
itu mengikuti aturan dan asas dari pendirian itu memang dalam rangka
meningkatkan perekonomian daerah sekitar, namun akan menjadi bom bunuh diri
saat membiarkan perusahaan yang mengelola ingkar akan aturan dan juga hanya
berorientasi pada keuntungan individu semata.
Hari itu, warga korban longsor memberikan keterangan kepada media
seputar tragedi yang menimpa rumah dan jalan dekat pemukiman mereka di RT09,
Jalan Kawasan, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, dampak operasi tambang batubara PT
Adimitra Baratama Nusantara (ABN) .
“Ini jelas akibat aktivitas tambang ABN,” kata Harun, salah satu
korban di Samarinda.
Ketegasan Harun bukan tanpa
alasan kuat. Pada 24 Agustus 2018, Forum Komunikasi Pembangun-Masyarakat
Sanga-Sanga Peduli Lingkungan (FKP-MSPL) mengirim surat sangat penting. Mereka
meminta permohonan tindakan tegas atas pelanggaran regulasi perundang-undangan
pertambangan batubara oleh ABN. Surat ini mereka tujukan kepada Gubernur
Kaltim, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Kepala Badan
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kaltim. Juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kaltim, Bappeda, Lembaga Penelitian Universitas Mulawarman dan Jaringan
Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Dalam surat itu, FKP-MSPL, dengan ketua
ranting Harun mengatakan, masyarakat RT09, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga,
terganggu dan resah operasional ABN. Lokasi tambang dekat pemukiman.
Terkait dengan bencana diatas yang berhubungan dengan tambang,
dimana memang fungsi SDA dari dahulu hingga sekarang tidak berubah. Hanya saja
karena peran vitalnya bagi kehidupan manusia, SDA dapat menjadi sumber konflik.
Sejarah mencatat bagaimana motif negara-negara penjajah seperti Inggris,
Spanyol, Portugis, Perancis, dan Belanda menjelajah dunia untuk menemukan
sumber rempah-rempah di Indonesia. Berpadu dengan motif ideologis yakni perang
salib, negara-negara tersebut kemudian melakukan segala cara untuk menguasai
daerah-daerah kaya SDA yang mereka temui untuk dieksploitasi dan dihisap.
Tidak jauh berbeda dengan masa lalu, pada zaman moderen sekarang,
negeri yang kaya SDA akan menarik perhatian bangsa yang tamak untuk
menguasainya. Bedanya dulu komoditas utama adalah rempah-rempah sedangkan
sekarang minyak. Daerah-daerah yang kaya tambang. Inilah contoh simpul dari
aturan sekuler, pemisah agama dari kehidupan. Jauh berbeda dari system islam
bernama khilafah.
Dalam sistem Khilafah, politik dalam negeri adalah melaksanakan
hukum-hukum Islam sedangkan politik luar negeri menyebarkan Islam ke seluruh
penjuru dunia.Penyebaran Islam dengan metode jihad untuk membebaskan (futuhat)
negeri-negeri yang belum tersentuh Islam. Pembebasan Islam ini berbeda dengan
penjajahan yang dilakukan Barat. Sebab Islam diturunkan Allah sebagai rahmat,
kabar gembira, sekaligus peringatan yang keras. Politik ini juga mengharuskan
Khilafah menjadi negara yang kuat dari sisi militer sehingga mencegah upaya
negara-negara imperialis untuk menguasai wilayah Islam dan SDA yang terdapat di
dalamnya.
Rasulullah SAW pernah mengambil
kebijakan untuk memberikan tambang kepada Abyadh bin Hammal al-Mazini. Namun
kebijakan tersebut kemudian ditarik kembali oleh Rasulullah setelah mengetahui
tambang yang diberikan Abyadh bin Hammal laksana air yang mengalir.Pada contoh
kebijakan Rasulullah tersebut, diperbolehkan individu menguasai area tambang
jika luas dan depositnya sedikit. Hasil eksploitasi barang tambang yang
diperoleh individu tersebut dikenakan khumus atau seperlimanya untuk dimasukkan
ke dalam Baitul Mal sebagai bagian dari harta fai.
Untuk barang tambang yang jumlahnya tidak
terbatas maka individu tidak boleh menguasainya sebab barang tambang tersebut
termasuk harta milik umum dan hasilnya masuk dalam kas Baitul Mal. Rasulullah
bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR Abu
Dawud). Hadis ini juga menegaskan yang termasuk harta milik umum adalah SDA
yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya.
Dengan demikian penguasaan SDA
di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada kemananan penyedian
komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian Khilafah, tetapi
juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum.
Mari kita bersama menyalamatkan SDA Indonesia dengan aturan Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar