Kamis, 22 Agustus 2019


Tambang di Kalimantan Antara Harapan dan Kehancuran
Oleh : MihrimaH

“ Beberapa rumah roboh dan jalan utama longsor. Tanah bergerak. Itulah yang terjadi di Jalan Kawasan, Kelurahan Jawa, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Setelah lakukan investigasi, Pemerintah Kalimantan Timur, menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batubara dengan menyetop permanen operasi tambang di sekitar daerah amblas itu “ begitulah kesimpulan salah satu tulisan dari situs berita lingkunga. Jika kita perhatikan bersama, Indonesia adalah sebuah negara yang Allah SWT karuniakan dengan kekayaan alamnya, baik di permukaan tanahnya ataulah didalam buminya, termasuk akan barang-barang tambang, mengapa demikian ? karena Indonesia itu sendiri memiliki daya dukung struktural geologi serta pengaruh keadaan vegetasi dari organisme sebagai sumber daya.
Menulis tentang tambang, tentu saja kita harus memahami keuntungan dan dampak saat tambang itu di dirikan. Tentu menjadi sebuah keuntungan besar bagi warga dan sekitar saat prosedur-prosedur pendirian dan pengelolaan tambang itu mengikuti aturan dan asas dari pendirian itu memang dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah sekitar, namun akan menjadi bom bunuh diri saat membiarkan perusahaan yang mengelola ingkar akan aturan dan juga hanya berorientasi pada keuntungan individu semata.
Hari itu, warga korban longsor memberikan keterangan kepada media seputar tragedi yang menimpa rumah dan jalan dekat pemukiman mereka di RT09, Jalan Kawasan, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, dampak operasi tambang batubara PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) .
“Ini jelas akibat aktivitas tambang ABN,” kata Harun, salah satu korban di Samarinda.
 Ketegasan Harun bukan tanpa alasan kuat. Pada 24 Agustus 2018, Forum Komunikasi Pembangun-Masyarakat Sanga-Sanga Peduli Lingkungan (FKP-MSPL) mengirim surat sangat penting. Mereka meminta permohonan tindakan tegas atas pelanggaran regulasi perundang-undangan pertambangan batubara oleh ABN. Surat ini mereka tujukan kepada Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kaltim. Juga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Bappeda, Lembaga Penelitian Universitas Mulawarman dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Dalam surat itu, FKP-MSPL, dengan ketua ranting Harun mengatakan, masyarakat RT09, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, terganggu dan resah operasional ABN. Lokasi tambang dekat pemukiman.
Terkait dengan bencana diatas yang berhubungan dengan tambang, dimana memang fungsi SDA dari dahulu hingga sekarang tidak berubah. Hanya saja karena peran vitalnya bagi kehidupan manusia, SDA dapat menjadi sumber konflik. Sejarah mencatat bagaimana motif negara-negara penjajah seperti Inggris, Spanyol, Portugis, Perancis, dan Belanda menjelajah dunia untuk menemukan sumber rempah-rempah di Indonesia. Berpadu dengan motif ideologis yakni perang salib, negara-negara tersebut kemudian melakukan segala cara untuk menguasai daerah-daerah kaya SDA yang mereka temui untuk dieksploitasi dan dihisap.
Tidak jauh berbeda dengan masa lalu, pada zaman moderen sekarang, negeri yang kaya SDA akan menarik perhatian bangsa yang tamak untuk menguasainya. Bedanya dulu komoditas utama adalah rempah-rempah sedangkan sekarang minyak. Daerah-daerah yang kaya tambang. Inilah contoh simpul dari aturan sekuler, pemisah agama dari kehidupan. Jauh berbeda dari system islam bernama khilafah.
Dalam sistem Khilafah, politik dalam negeri adalah melaksanakan hukum-hukum Islam sedangkan politik luar negeri menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.Penyebaran Islam dengan metode jihad untuk membebaskan (futuhat) negeri-negeri yang belum tersentuh Islam. Pembebasan Islam ini berbeda dengan penjajahan yang dilakukan Barat. Sebab Islam diturunkan Allah sebagai rahmat, kabar gembira, sekaligus peringatan yang keras. Politik ini juga mengharuskan Khilafah menjadi negara yang kuat dari sisi militer sehingga mencegah upaya negara-negara imperialis untuk menguasai wilayah Islam dan SDA yang terdapat di dalamnya.
               Rasulullah SAW pernah mengambil kebijakan untuk memberikan tambang kepada Abyadh bin Hammal al-Mazini. Namun kebijakan tersebut kemudian ditarik kembali oleh Rasulullah setelah mengetahui tambang yang diberikan Abyadh bin Hammal laksana air yang mengalir.Pada contoh kebijakan Rasulullah tersebut, diperbolehkan individu menguasai area tambang jika luas dan depositnya sedikit. Hasil eksploitasi barang tambang yang diperoleh individu tersebut dikenakan khumus atau seperlimanya untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai bagian dari harta fai.
                 Untuk barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas maka individu tidak boleh menguasainya sebab barang tambang tersebut termasuk harta milik umum dan hasilnya masuk dalam kas Baitul Mal. Rasulullah bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR Abu Dawud). Hadis ini juga menegaskan yang termasuk harta milik umum adalah SDA yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya.
                Dengan demikian penguasaan SDA di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada kemananan penyedian komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian Khilafah, tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum. Mari kita bersama menyalamatkan SDA Indonesia dengan aturan Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

twitter

https://twitter.com/tina_mareta